Akuntan pajak

Deskripsi Pekerjaan


Menghitung, menyusun, dan melaporkan pajak perusahaan (PPh, PPN, dan pajak lainnya).

Menyiapkan dan melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan.

Melakukan rekonsiliasi pajak dengan laporan keuangan.

Memastikan kepatuhan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Mengarsipkan dokumen perpajakan secara rapi dan sistematis.

Menangani korespondensi dan administrasi perpajakan dengan pihak terkait (DJP).

Mengikuti perkembangan peraturan perpajakan terbaru dan menerapkannya dalam perusahaan.

Mendukung proses pemeriksaan pajak bila diperlukan.

Persyaratan Khusus

Memahami peraturan perpajakan Indonesia.

Mampu mengoperasikan aplikasi perpajakan (e-Faktur, e-Bupot, e-SPT, Coretax menjadi nilai tambah).

Teliti, jujur, dan bertanggung jawab.

Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim.

Lowongan Dari :