Akuntan Pajak bertanggung jawab dalam pengelolaan, perhitungan, pelaporan, dan kepatuhan pajak perusahaan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Tanggung Jawab:
Menghitung, menyusun, dan melaporkan pajak perusahaan (PPh, PPN, dan pajak lainnya).
Menyiapkan dan melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan.
Melakukan rekonsiliasi pajak dengan laporan keuangan.
Memastikan kepatuhan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Mengarsipkan dokumen perpajakan secara rapi dan sistematis.
Menangani korespondensi dan administrasi perpajakan dengan pihak terkait (DJP).
Mengikuti perkembangan peraturan perpajakan terbaru dan menerapkannya dalam perusahaan.
Mendukung proses pemeriksaan pajak bila diperlukan.
Pendidikan minimal D3/S1 Akuntansi, Perpajakan, atau bidang terkait.
Memahami peraturan perpajakan Indonesia.
Mampu mengoperasikan aplikasi perpajakan (e-Faktur, e-Bupot, e-SPT, Coretax menjadi nilai tambah).
Teliti, jujur, dan bertanggung jawab.
Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim.
Memiliki sertifikat Brevet A & B menjadi nilai tambah.