Kegiatan Rutin Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

Kamis, 08 Januari 2026 Kegiatan Rutin yang dilakukan setiap hari pukul 10.00 pagi sebagai upaya meningkatkan rasa nasionalisme, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan diperkuat oleh edaran terbaru Menteri BUMN. Selama lagu diputar, semua orang di lokasi tersebut (pegawai, pengunjung, tamu) wajib berdiri tegak dengan sikap hormat sebagai bentuk penghormatan.