Kadisnaker Tanjungbalai Mendesak Warga untuk Tidak Berangkat ke Luar Negeri Secara Ilegal

TANJUNGBALAI — Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tanjungbalai, Muhammad Irfan Zuhri, dengan tegas mengimbau seluruh masyarakat agar menahan diri dan tidak mengambil risiko untuk berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal atau non-prosedural, khususnya ke Kamboja dan beberapa negara Timur Tengah.

Irfan Zuhri menyampaikan bahwa imbauan ini didasarkan pada maraknya insiden yang menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) akhir-akhir ini, terutama mereka yang nekat berangkat tanpa mengikuti prosedur resmi. Keberangkatan non-prosedural ini sangat menyulitkan pendataan dan upaya perlindungan PMI oleh pemerintah.

“Berdasarkan Surat Edaran Walikota Tanjungbalai nomor 490/10285/2025, masyarakat Tanjungbalai dilarang keras untuk berangkat secara non-prosedural serta dilarang bepergian ke Kamboja dan sejumlah negara di Timur Tengah,” ujar Muhammad Irfan Zuhri.

Ia menjelaskan, negara-negara di Asia Tenggara seperti Laos, Kamboja, Thailand, dan Myanmar, serta beberapa negara di Timur Tengah, saat ini masuk dalam zona merah terkait perlindungan pekerja migran.

Pihaknya sangat berharap masyarakat tidak lagi menjadi PMI non-prosedural karena risiko yang dihadapi sangat tinggi, termasuk tindak pidana penipuan, kekerasan fisik, dan perdagangan manusia. Kasus-kasus ini sulit dilacak dan ditangani oleh pemerintah karena ketiadaan data resmi.

Sebagai solusi, Pemerintah Kota Tanjungbalai berkomitmen untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin mencari pekerjaan di luar negeri melalui jalur resmi (legal) dan sesuai prosedur yang berlaku.

Irfan Zuhri menambahkan, motivasi utama seringkali adalah iming-iming gaji besar. Namun, data dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menunjukkan betapa berbahayanya kondisi di 'zona merah'. Dalam enam bulan terakhir saja, tercatat setidaknya 2.585 kasus perlindungan terhadap WNI di Kamboja, dengan 2.100 kasus di antaranya melibatkan jaringan aktivis penipuan online.