Tugas operator forklift adalah mengoperasikan kendaraan untuk memuat, menurunkan, mengangkut, dan menumpuk barang di gudang atau area industri. Mereka bertanggung jawab penuh atas keamanan barang, melakukan pemeriksaan harian (check sheet) peralatan, serta mematuhi protokol keselamatan kerja (K3) demi kelancaran operasiona
Operator forklift wajib memiliki Surat Izin Operasi (SIO) resmi dari Kemnaker RI, ijazah minimal SMP/SMA, usia minimal 18 tahun, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Persyaratan khusus mencakup lulus pelatihan K3, sertifikasi, serta keahlian teknis dalam mengoperasikan alat berat secara aman dan efisien