Batas waktu lamaran sudah berakhir!  17 Juli 2026
STAFF PAJAK (TAX)

Deskripsi Pekerjaan

STAFF PAJAK (TAX)

Persyaratan Khusus

Perhitungan Pajak: Menghitung secara akurat berbagai jenis pajak perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat (2), PPh 25, dan PPN. Pelaporan (Compliance): Menyiapkan dan melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan tepat waktu menggunakan aplikasi perpajakan terbaru (e-Faktur, e-Bupot, e-Filing, dan sistem Coretax). Administrasi Faktur: Membuat Faktur Pajak Keluaran atas penjualan dan melakukan rekonsiliasi serta penginputan Faktur Pajak Masukan. Rekonsiliasi Fiskal: Melakukan rekonsiliasi data pajak dengan laporan keuangan (buku besar) untuk memastikan keselarasan data akuntansi dan perpajakan. Dokumentasi: Mengelola pengarsipan dokumen perpajakan (SSP, SPT, Faktur, Bukti Potong) baik dalam bentuk fisik maupun digital secara rapi dan sistematis. Update Regulasi: Memantau perubahan peraturan perpajakan terbaru dari pemerintah dan memberikan saran terkait dampaknya terhadap operasional perusahaan. Audit & Korespondensi: Menyiapkan data yang diperlukan jika terjadi pemeriksaan pajak dan membantu menangani surat-surat dari kantor pajak (seperti SP2DK).

Lowongan Dari :