Melaksanakan aktivitas Layanan Nasabah antara lain penyampaian informasi produk dan jasa bank, penyelesaian pengaduan Nasabah, pengelolaan pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah dalam rangka menjaga kelancaran dan kesesuaian aktivitas operasional Kantor Cabang serta melakukan aktivitas cross selling penjualan produk dan jasa bank sesuai dengan peningkatan layanan, serta kebijakan dari Kantor Pusat dan ketentuan yang berlaku
Kualifikasi Umum: