Melaksanakan pelayanan di instalasi farmasi secara tepat, cepat dan akurat, dengan melakukan pengecekan ketersediaan obat, serta melakukan persiapan obat, sehingga memberikan hasil maksimal kepada pelanggan farmasi rumah sakit
Memiliki Surat Tanda Registrasi Tenaga Vokasi Farmasi (STRTVF) dan Surat Izin Praktik Tenaga Teknik Kefarmasiaan (SIPTTK)